Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Gautama Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Bukittinggi, Indonesia Author
  • Ibrahim Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Indonesia Author
  • Prasetyo Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Indonesia Author

Keywords:

Ahli Waris Pengganti, Harta Warisan, Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Warisan

Abstract

Pembagian harta warisan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait kedudukan ahli waris pengganti dalam memperoleh hak waris ketika ahli waris yang seharusnya menerima warisan telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris. Perbedaan pengaturan antara Hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menimbulkan kebutuhan akan kajian yang komprehensif untuk memahami kedudukan serta hak ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan, doktrin, dan putusan yang relevan.  Penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata Indonesia mengakui ahli waris pengganti melalui mekanisme plaatsvervulling sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan KHI mengatur ahli waris pengganti dalam Pasal 185 dengan memberikan hak kepada keturunan untuk menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal lebih dahulu. Meskipun memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan dalam ruang lingkup, syarat, dan penerapan hak penggantian waris.  Kedudukan ahli waris pengganti diakui baik dalam Hukum Perdata Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam, namun pengaturannya memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memengaruhi pembagian harta warisan dan kepastian hukum bagi para ahli waris

References

Abdurrahman, A. (2017). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Press.

Ali, Mohammad Daud. (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Amiruddin & Asikin, Zainal. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anshori, Abdul Ghofur. (2017). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Ashshofa, Burhan. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Basyir, Ahmad Azhar. (2016). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.

Budiono, Herlien. (2017). Ajaran Umum Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dahlan, Abdul Aziz. (2018). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Effendi, Satria. (2019). Problematika Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Gautama, Sudargo. (2018). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.

Harahap, Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

HS, Salim. (2017). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Ishaq. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. (2016). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.

Manan, Abdul. (2018). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (2018). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, Bahder Johan. (2017). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nurhadi, M. (2019). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Prodjodikoro, Wirjono. (2017). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Rasjidi, Lili & Rasjidi, Ira Thania. (2018). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo, Satjipto. (2017). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rofiq, Ahmad. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Said, Nadir. (2019). Sistem Pembagian Warisan dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono. (2016). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, Adrian. (2018). Hukum Waris Islam dan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutiyoso, Bambang. (2018). Hukum Perdata dan Waris di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Syarifuddin, Amir. (2018). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Thalib, Sayuti. (2017). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam. (2026). Legal Frontier, 1(4). https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/117

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.