Tinjauan Yuridis terhadap Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Amalia Universitas Bina Darma, Palembang, Indonesia Author
  • Marzuki Universitas Bina Darma, Palembang, Indonesia Author
  • Angga Ari Universitas Bina Darma, Palembang, Indonesia Author

Keywords:

Artificial Intelligence, Hukum Pidana Indonesia, Kejahatan Siber, Tinjauan Yuridis

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence dalam era digital telah meningkatkan kompleksitas kejahatan siber di Indonesia yang belum sepenuhnya diakomodasi secara memadai dalam hukum pidana yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis kualitatif terhadap literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum pidana Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi perkembangan kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence, terutama terkait pembuktian dan tanggung jawab pelaku. Temuan ini juga mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami teknologi AI serta integrasi regulasi lintas sektor untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin canggih. Hal ini menjadi urgensi kebijakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan pembaruan regulasi hukum pidana Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan Artificial Intelligence guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum

References

Amalia, D. S., & Khotimah, S. H. (2025). Rekonstruksi pertanggungjawaban hukum atas kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Fenomena: Jurnal Hukum.

Ariwibowo, T., dkk. (2025). Analisis hukum pidana terhadap penyebaran deepfake berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Yustisi.

BSSN. (2023). Laporan keamanan siber Indonesia 2023. Badan Siber dan Sandi Negara.

Damiani, E., Zhang, Z., & Yeun, C. Y. (2022). Explainable artificial intelligence applications in cyber security. arXiv preprint.

Dilek, S., Çakır, H., & Aydın, M. (2022). Applications of artificial intelligence techniques to combating cyber crimes. arXiv preprint.

Gupta, M., et al. (2023). From ChatGPT to ThreatGPT: Impact of generative AI in cybersecurity and privacy. arXiv preprint.

Hibatulloh, B. H. (2025). Upaya penegakan hukum terhadap AI sebagai subjek hukum pidana. Taruna Law Journal.

Indonesia Cyber Law Center. (2024). Artificial intelligence and cybercrime regulation in Indonesia.

Junaidi, A., & Reniwuryaan, H. (2025). Rekonstruksi kebijakan hukum pidana terhadap AI di media sosial. Jurnal Hukum.

Karnalim, O., et al. (2023). Plagiarism and AI assistance misuse in web programming. arXiv preprint.

Kurniawan, E. I., & Zaen, V. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan AI dalam deepfake. ALADALAH Journal.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Nawawi, W. (2025). Kedudukan hukum Artificial Intelligence dalam sistem hukum Indonesia. Al-Zayn Journal.

Novrianto, M. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap cyber crime berbasis AI di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum.

Nur Haida, R. S., & Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan deepfake berbasis AI dalam hukum pidana Indonesia. Respublica Journal.

Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Situmeang, S. M. T. (2024). Legal adequacy of Indonesian cybercriminal law against AI-based attacks. Res Nullius Law Journal.

Soekanto, S. (2022). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sudaryono, & Surbakti, N. (2023). Hukum pidana dasar. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

UNODC. (2023). Cybercrime and emerging technologies report. United Nations Office on Drugs and Crime.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

United Nations. (2024). AI governance and legal frameworks report.

Widodo, A. (2023). Artificial intelligence in cybercrime: Legal challenges in Indonesia.

Wibowo, S. (2022). Pancasila and legal philosophy in digital era.

Yustisi Editorial Board. (2025). AI-based deepfake criminal liability in Indonesia. Yustisi Journal.

Zhang, Z., et al. (2022). Explainable AI for cybersecurity systems. arXiv preprint.

Zuboff, S. (2022). The age of surveillance capitalism (updated edition).

Budi, S. (2024). Cyber law and artificial intelligence governance in Indonesia.

Chairunnisa, R. (2023). Digital evidence in AI-based cybercrime.

Fadli, M. (2024). Legal reconstruction of AI liability in Indonesia.

Hakim, L. (2023). Machine learning and cybercrime evolution.

Indrawan, T. (2022). Digital transformation and criminal law challenges

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Tinjauan Yuridis terhadap Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. (2026). Legal Frontier, 2(1), 7-12. https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/119

Similar Articles

21-28 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.