Legal Protection of Victims of Domestic Violence in the Perspective of Viktimology and Criminal Law
Keywords:
Criminal Justice System, Criminal Law, Restorative Justice, Victim Protection, VictimologyAbstract
This research explores the legal protection of victims of domestic violence through the lens of victimology and criminal law. Domestic violence remains a pervasive issue in many societies, including Indonesia, with far-reaching psychological, physical, and social consequences for victims. Although various legal instruments, such as Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, have been enacted to provide legal remedies and protection for victims, challenges in implementation persist. This study examines how the principles of victimology can complement criminal law frameworks to ensure more comprehensive protection for victims. It highlights the importance of recognizing victims not only as passive sufferers but as subjects entitled to rights, including legal aid, psychological support, restitution, and participation in legal processes. Using a normative-empirical method, this study analyzes the legal provisions alongside field data obtained through interviews and case studies. The findings reveal gaps between legal norms and practical enforcement, often due to lack of awareness, institutional limitations, and cultural factors. Therefore, the research emphasizes the need for stronger inter-institutional coordination, enhanced victim services, and reforms in legal procedures to ensure justice and recovery for victims. This integrated approach aims to support a more humane and victim-centered justice system
References
Amalia, R., Hafrida, H., & Siregar, E. (2021). Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 1–14.
Amania, F., Panjaitan, B. S., Harahap, N. K., Harahap, A. H., Dalimunthe, L. U., Tarigan, M. H. S., & Rambe, M. Z. (2025). Perlindungan dan Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(8), 11–20.
Annisa, R. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2008). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group.
Aripurnami, Sita. (2000). Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan. Dalam Achie Sudiarti Luhulima (Ed.), Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif. Jakarta: PT Alumni.
Asni. (2020). Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Makassar: Alauddin University Press.
Aziz, Abdul. (2017). Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1).
Bermawi, Elfinur, dkk. (2015). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pencegahannya. Jakarta: Percetakan Pohon Cahaya.
Fatma, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Biram Samtani Sains, 2(1), 1–17.
Gosita, Arif. (1993). Pemahaman Perempuan dan Kekerasan Berdasarkan Viktimologi. Dalam Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, Andi. (2009). Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinai Grafika.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2000). Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. Dalam Achie Sudiarti Luhulima (Ed.), Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT Alumni.
Idris, Zakariah. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Ishar Helmi, Muhammad. (2017). Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Yogyakarta: Deepublish.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491.
Jasmani. (2019). Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyah), 2(1).
Kurniawan, Lely Setyawati. (2015). Refleksi Diri Para Korban dan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Lamintang, P.A.F. (2007). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Luhulima, Achie Sudiarti. (2000). Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita. Dalam Achie Sudiarti Luhulima (Ed.), Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT Alumni.
Malinda, Anggun. (2016). Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Sanksi, Korban. Yogyakarta: Garudhawaca.
Maloko, M. Tahir. (2012). Dinamika Hukum Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press.
Marpaung, Laden. (2005). Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Mestika, Hana Fairuz. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130.
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Nuryani, Rena Yulia. (2004). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 20(3).
Poerwandari, E. Kristi. (2000). Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik. Dalam Achie Sudiarti Luhulima (Ed.), Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT Alumni.
Prodjohamidjojo, Martiman. (2006). Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 1. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Prodjodikoro, Wirjono. (2001). Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Alumni.
Putri, Reski Eka, & Amiruddin, Muhammad. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dihadapan Hukum. Jurnal Aldev, 2(3).
Rezkiawan, Muhammad Alief, & Patimah. (2019). Konsep Talak dalam Kesetaraan Gender. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1, 1–19.
Ridwan, Muhammad Saleh. (2014). Perkawinan Mut'ah: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Odi Sanjaya, Jodi Prianus (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.