Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) Melalui Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Shintya Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia Author
  • Thom Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia Author
  • Sanjaya Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia Author

Keywords:

Hoaks, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum, Undang-Undang ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat merugikan individu, masyarakat, maupun negara.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran informasi palsu melalui media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait lainnya. Unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan adanya perbuatan melawan hukum menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana. Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks melalui media sosial telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun efektivitasnya masih memerlukan peningkatan melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan literasi digital masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa

References

Adami Chazawi. (2016). *Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ali, Z. (2021). *Metode Penelitian Hukum*. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). *Pengantar Metode Penelitian Hukum*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2017). *Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana*. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2019). *Teori dan Kapita Selekta Kriminologi*. Bandung: Refika Aditama.

Diantha, I. M. P. (2017). *Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum*. Jakarta: Prenada Media.

Fuady, M. (2018). *Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata*. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2019). *Asas-Asas Hukum Pidana*. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Y. (2017). *Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP*. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, C. (2018). *Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan*. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, J. (2019). *Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif*. Malang: Bayumedia Publishing.

Indrayana, D. (2020). *Hukum Digital dan Perkembangannya di Indonesia*. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Ishaq. (2020). *Dasar-Dasar Ilmu Hukum*. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2018). *Pokok-Pokok Hukum Pidana*. Jakarta: Pradnya Paramita.

Lamintang, P. A. F. (2014). *Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia*. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marpaung, L. (2017). *Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana*. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). *Penelitian Hukum*. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). *Asas-Asas Hukum Pidana*. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad, A. (2016). *Hukum dan Penelitian Hukum*. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2017). *Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi*. Jakarta: Djambatan.

Prasetyo, T. (2019). *Hukum Pidana*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2018). *Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia*. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2014). *Ilmu Hukum*. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rifai, A. (2020). *Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif*. Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, R. (2017). *Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana*. Jakarta: Aksara Baru.

Santoso, T. (2018). *Hukum Pidana Suatu Pengantar*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sjahdeini, S. R. (2019). *Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer*. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, S. (2019). *Pengantar Penelitian Hukum*. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). *Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2018). *Hukum Pidana I*. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sugiarto, T. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial.” *Jurnal Hukum dan Pembangunan*, 51(2), 215–230.

Suteki, & Taufani. (2020). *Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik)*. Depok: RajaGrafindo Persada.

Widodo. (2019). *Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Cybercrime*. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Widodo, J. (2022). “Analisis Yuridis Penyebaran Hoaks Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” *Jurnal Rechtsvinding*, 11(1), 45–60.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) Melalui Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. (2026). Legal Frontier, 1(4), 117-123. https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/113

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.