Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Fendry Guto Universitas Sjakhyakirti, Palembang, Indonesia Author
  • Dandy Universitas Sjakhyakirti, Palembang, Indonesia Author
  • Rendy Universitas Sjakhyakirti, Palembang, Indonesia Author

Keywords:

Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya kejahatan siber yang menimbulkan berbagai kerugian bagi individu, masyarakat, maupun negara. Fenomena ini menuntut adanya kepastian hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana siber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan dasar hukum dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan siber dalam hukum pidana Indonesia dapat diterapkan sepanjang unsur-unsur pidana terpenuhi, meskipun masih terdapat tantangan dalam pembuktian dan penegakan hukum akibat karakteristik lintas batas dan kompleksitas teknologi yang digunakan pelaku

References

Agustina, S. (2022). Hukum pidana siber dan tantangan penegakannya di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ali, M. (2023). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana siber berdasarkan Undang-Undang ITE. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 145–160.

Andhitya, R., & Jamaludin, A. (2025). Analisis kritis terhadap penegakan hukum dalam penanganan kejahatan siber pada kasus data breach dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–18.

Anwar, Y. (2022). Cybercrime dan pembaharuan hukum pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Arief, B. N. (2022). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Arliman, L. (2023). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 311–326.

Chazawi, A. (2022). Pelajaran hukum pidana bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Harefa, B. (2023). Kebijakan kriminal terhadap pelaku cybercrime dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 88–103.

Harahap, K. S., Yusuf, A., & Aziza, D. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan siber phishing dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan putusan pengadilan Banjarbaru. Krisna Law, 8(1), 1–15.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Irawan, F. M., Al Habsy, M. Z., & Hosnah, A. U. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku phishing dan efektivitas penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komputer, Informasi dan Teknologi, 5(2), 45–59.

Jamil, M. S. (2025). Perlindungan hukum atas data pribadi terhadap kejahatan siber: Kajian yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Parhesia, 3(1), 48–56.

Kamil, A. (2022). Perlindungan hukum korban kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 289–304.

Kurniawan, A. (2023). Tinjauan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi sebagai cybercrime. Jurnal Hukum Prasada, 10(2), 121–134.

Lamintang, P. A. F. (2022). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2022). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin. (2023). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasution, B. J. (2024). Kejahatan siber dan pertanggungjawaban pidana pelaku dalam era digital. Jurnal Yudisial, 17(1), 56–73.

Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Putri, A. D. (2023). Pembuktian digital dalam tindak pidana siber menurut hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 35(2), 201–219.

Rahardjo, S. (2022). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas.

Rahman, F. (2024). Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian data elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 33–47.

Saleh, R. (2022). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Santoso, T. (2023). Kebijakan hukum pidana terhadap cybercrime lintas negara. Jurnal Hukum Internasional, 20(1), 77–95.

Soekanto, S. (2022). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politeia.

Suhariyanto, B. (2023). Tindak pidana siber dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 155–172.

Suryono, E. (2024). Efektivitas penerapan UU ITE dalam menanggulangi cybercrime di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 185–203.

Syafrulian, C. A., Agusalim, & Suherman, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana dalam layanan transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 201–218.

Tok, Y. C., & Chattopadhyay, S. (2022). Identifying threats, cybercrime and digital forensic opportunities in smart city infrastructure via threat modeling. arXiv Preprint.

Wibowo, I. H., Cinta, J. A., Putri, N. H., & Liem, C. C. (2025). Penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan cybercrime ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Siber Indonesia.

Widodo. (2022). Hukum pidana di bidang teknologi informasi (Cybercrime Law). Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Yuliartini, N. P. R. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber berdasarkan teori kesalahan dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(1), 110–126.

Amalia, D. S., Khotimah, S. H., & Masruroh, S. (2025). Rekonstruksi pertanggungjawaban hukum atas kejahatan siber berbasis artificial intelligence dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Fenomena, 20(1), 1–16

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. (2026). Legal Frontier, 2(2), 32-38. https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/123

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.