Legal Protection for Consumers in Electronic Contracts on E-Commerce Platforms in Indonesia

Authors

  • Suhariyanto Universitas Tamansiswa Palembang, Palembang, Indonesia Author
  • Kurniawan Universitas Tamansiswa Palembang, Palembang, Indonesia Author

Keywords:

Cybercrime, Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah mendorong peningkatan penggunaan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime) yang menimbulkan kerugian bagi individu, masyarakat, maupun negara. Kejahatan siber memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kejahatan konvensional, sehingga menimbulkan tantangan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan siber di Indonesia didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tetap memperhatikan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan hubungan antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam penegakan hukum, terutama terkait pembuktian digital dan karakter lintas batas kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan siber di Indonesia

References

Amelia, R., Sarbini, I., Adnan, & Sukirman. (2023). Penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 199–210.

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari UUPK. Binamulia Hukum, 12(1).

Jandika Putra, F., Arif Pratama, A., & Susilo, F. A. (2024). Perlindungan konsumen atas data pribadi dalam transaksi e-commerce pasca UU PDP. Jurnal Jurisprudentia, 7(2).

Kholifah, S. N., & Yuliawan, I. (2025). Perlindungan hukum konsumen atas cacat informasi produk dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Keadilan, 23(3).

Lumaing, E. Y., Nasirun, I. O., & Mongdong, N. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Paradigma: Journal of Sociology Research and Education, 6(1).

Manalu, J. O. G. (2025). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan UU ITE. Konsensus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan UUPK. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2).

Octavianus Nasirun, I., Lumaing, E. Y., & Mongdong, N. M. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial.

Prayuti, Y. (2023). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1).

Rizky Amelia, R., Sarbini, I., Adnan, & Sukirman. (2023). Penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wibowo, A., & Setiawan, D. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian elektronik di platform digital. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 8(2).

Yuliana, N., & Pratama, R. (2024). Analisis hukum perjanjian elektronik dalam e-commerce Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 6(3).

Yuliana Lumaing, E., Octavianus Nasirun, I., & Mongdong, N. M. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Paradigma, 6(1).

Yusri, M., & Hidayat, T. (2025). Efektivitas UU ITE dalam perlindungan konsumen digital. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 4(1).

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Legal Protection for Consumers in Electronic Contracts on E-Commerce Platforms in Indonesia. (2026). Legal Frontier, 2(2), 51-57. https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/126

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.