Legal Implications of Mixed Marriages on the Status of Children's Inheritance in Indonesia

Authors

  • sharla shela Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia Author
  • Nurita lingsu Universitas Tarumanagara, Indonesia Author
  • mariana oktaviani Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia Author

Keywords:

Child Inheritance Rights, Citizenship, Indonesian Civil Law, Legal Harmonization, Mixed Marriage

Abstract

Mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals are increasing in line with globalization. However, this condition raises legal challenges, especially regarding the inheritance status of children born from these marriages. This study aims to analyze the legal implications of mixed marriages on children's inheritance rights in Indonesia based on the applicable legal system, namely the Civil Code, Islamic law, and customary law. The method used is a normative juridical approach by analyzing legislation, court decisions, and relevant legal literature. The results show that the child's citizenship status, the legality of the parents' marriage, and the legal system used have a significant effect on the child's inheritance rights. Disharmony between various legal systems in Indonesia often leads to legal uncertainty in the settlement of disputes over the inheritance of children from mixed marriages. Therefore, it is necessary to harmonize regulations and increase legal protection of children's rights in the context of inheritance

References

Arifin, M. Zainal. Hukum Kewarisan dalam Perspektif Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Assegaf, Farid S. Hukum Kewarisan Islam dan Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2015.

Barda Nawawi Arief. Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Baswir, Rachmat. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: UII Press, 2018.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2013.

Candra, A. Fajar. “Perlindungan Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 48, no. 2, 2018, pp. 245-263.

Djalaluddin, T. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.

Effendi, Syamsul. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Fatimah, Siti. “Status Anak dan Hak Waris dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal Hukum Islam, vol. 15, no. 1, 2019, pp. 35-50.

Gunawan, Agus. Perspektif Hukum Waris dalam Perkawinan Campuran. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Hasbullah, M. Hukum Perkawinan dan Kewarisan dalam Islam. Jakarta: Kencana, 2016.

Hatta, Amir. Konflik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Huda, M. Fathurrahman. Hukum Kewarisan Adat di Indonesia. Yogyakarta: LKiS, 2017.

Indra, Dedi. “Aspek Hukum Kewarisan Anak Perkawinan Campuran.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, vol. 21, no. 3, 2020, pp. 112-127.

Irianto, Eddy. Hukum Perkawinan dan Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Kartini, R. Perkawinan Campuran dan Implikasinya terhadap Status Anak. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.

Lathif, M. Ridwan. Hukum Kewarisan: Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Mardani, Agus. Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Kencana, 2020.

Mufidah, N. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2015.

Mustofa, Ahmad. “Tinjauan Hukum Kewarisan Anak dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 29, no. 1, 2019, pp. 67-82.

Nursyamsi, Ahmad. Hukum Perkawinan dan Waris. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Oemar, M. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Permana, Iwan. Hukum Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia, 2017.

Prasetyo, Agus. Perkawinan Campuran dan Tantangan Hukum Waris. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.

Rahman, Zainal. Hukum Waris dalam Perspektif Islam dan Nasional. Jakarta: Kencana, 2018.

Rahayu, Sari. “Pengaruh Status Perkawinan Campuran terhadap Hak Waris Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 49, no. 1, 2019, pp. 78-95.

Rukmana, Dedi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Saefudin, Ahmad. Hukum Kewarisan dan Perkawinan Campuran. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Sari, Fitri. “Kewarganegaraan dan Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal Hukum Internasional, vol. 12, no. 2, 2020, pp. 45-60.

Sembiring, Johanes. Hukum Waris dalam Sistem Hukum Indonesia. Medan: USU Press, 2018.

Setiawan, Iwan. Implikasi Hukum Perkawinan Campuran. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Simanjuntak, Rinaldi. Hukum Perkawinan dan Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Soedjono, Soekanto. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Soerjono, Soekanto. Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Subekti, R. Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2015.

Sugiono, Agus. Perkawinan Campuran dan Perlindungan Anak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Suharto, Agus. Hukum Perkawinan dan Hak Waris. Jakarta: Kencana, 2018.

Sulaiman, M. Hukum Kewarisan Adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Tambunan, Hamid. Perkawinan Campuran dan Kewarisan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Yulianto, Dwi. “Analisis Hukum tentang Status Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 50, no. 2, 2020, pp. 123-138.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legal Implications of Mixed Marriages on the Status of Children’s Inheritance in Indonesia. (2025). Legal Frontier, 1(2), 48-54. https://pub.muzulab.com/index.php/LegalFrontier/article/view/27